
Banda Aceh, gatra.net - PT Pertamina Persero memberikan sanksi tegas terhadap tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di sejumlah Kabupaten di Provinsi Aceh yang telah melakukan pelanggaran.
Sebanyak tujuh SPBU yang diberikan sanksi itu terbukti melakukan sejumlah pelanggaran berupa penjualan BBM bersubsidi yang tidak sesuai dengan aturan yang ditentukan pihak Pertamina.
“Kita memberikan sanksi pembinaan kepada tujuh SPBU yang ada di Aceh, dan sanksi ini diberikan dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini,” kata Branch Marketing Manager Aceh, PT Pertamina MOR I, Awan Raharjo di Banda Aceh, Rabu (3/7).
Dari tujuh SPBU yang diberikan sanksi tersebut, kata dia, sebanyak tiga SPBU berada di Kabupaten Simeulue, dua di Kabupaten Aceh Utara, serta dua lagi di Kabupaten Bireun.
Ia juga menjelaskan, sesaui dengan Perpres Nomor 191 Tahun 2014 disebutkan, penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai dengan aturan dan tidak merugikan masyarakat selaku konsumen. “Penyaluran BBM bersubsidi harus sesuai dengan Perpres 191 Tahun 2014,” jelasnya.
Tujuh SPBU ini, jelas dia, telah melakukan penyaluran tidak sesuai dengan ketentuan tersebut. “Mereka menyalurkan kepada konsumen tidak langsung ke kendaraan bermotor. Melainkan melalui media lain seperti jerigen tanpa dilengkapi surat dokumen dari SKPD terkait,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan, sanksi yang diberikan tersebut selama satu bulan. Pertamina menghentikan pengiriman BBM ke SPBU tersebut hingga batas waktu yang ditentukan. “Sanksi durasi satu bulan skorsing penyaluran di unit pompa pengiriman BBM yang terkait. Ada sanksi penyetopan premium di enam SPBU dan satu produk solar,” terangnya.
Tidak hanya sanksi, tambah Awan, pihak Pertamina juga memberikan sosialisasi kepada masyarakat sekaligus pembinaan kepada SPBU nakal tersebut dengan menempelkan spanduk.
“Selain diberi sanksi penghentian penyaluran, kita juga tempelkan spanduk bahwa SPBU ini dalam pembinaan. Ini pun sebagai salah satu komunikasi juga dengan masyarakat. Jadi jika ingin memeperoleh BBM terkait maka bisa ke SPBU terdekat yang ada di sekitarnya,” sebut dia.
Untuk itu, jelas dia, jumlah penyalurannya kita alihkan kepada SPBU yang berada di sekitar lokasi SPBU yang dikenakan sanksi. “Artinya yang kita stop adalah jenis produk yang dikenakan sanksi. Jika produk lain tetap didistribusikan,” jelas Awan.