
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai tahun ini masuk bersama kementerian lainnya berada dalam strategi nasional pencegahan korupsi (Stranas PK).
Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan ketika rapat dengan Komisi III DPR RI. "Pada 20 Juli tahun lalu telah ditangani Peraturan Presiden Nomor 54/2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, ada sesuatu yang baru sebelumnya KPK tidak ada di dalamnya tapi untuk kali ini mulai tahun 2018 telah ditangani," ujar Basaria di gedung Nusantara II, Kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (1/7).
Basaria juga membeberkan KPK sekarang bersama kementerian lainnya ada dalam Stranas PK tersebut. Bahkan Kantor Staf Presiden (KSP) juga terdapat dalam Stranas PK ini.
"KPK bersama-sama dengan Kementerian lainnya sudah ada di dalam stranas (strategi nasional) ini, diantaranya Bappenas (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional), Kemendagri (Kementerian Dalam Negeri), Kemenpan RB (Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi), termasuk KSP (Kantor Staf Presiden)," kata Basaria.
Ia juga menjelaskan KPK masih dalam koridor pengawasan dan koordinator Stranas PK tersebut.
"Dalam hal ini KPK tetap sebagai koordinator dalam pelaksanaanya dan sekarang kantor sekretariatnya sudah ada di gedung KPK," ucapnya.
Lebih lanjut Basaria menerangkan ada 3 fokus utama dalam Stranas PK tersebut. KPK menagani perizinan, keuangan negara, penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
"Ada 3 hal yang menjadi fokus utama dari stranas ini, yaitu tentang perizinan dan tata niaga, kemudian berbicara tentang pengelolaan keuangan negara dan ketiga adalah tentang penegakan hukum dan reformasi birokrasi," jelas Basaria.