Home Politik Perolehan Suara di Empat Kabupaten di Kepri Bakal Ditetapkan

Perolehan Suara di Empat Kabupaten di Kepri Bakal Ditetapkan

Batam, gatra.net  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepri bakal menetapkan perolehan kursi dan calon terpilih Pemilu 2019 di empat Kabupaten; Karimun, Lingga, Natuna dan Kepulauan Anambas. Penetapan ini dlakukan lantaran empat kabupaten tadi minim gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).

Komisioner Div Hukum KPU Kepri Widiyono Agung mengatakan, bagi daerah yang tidak ada PHPU, penetapan perhitungan kursi dan calon terpilih bisa dilaksanakan antara tanggal 2-4 Juli 2019. 

"Adapun untuk hasil perolehan suara Pileg tingakat Provinsi Kepri, Kota Batam, Kota Tanjungpinang dan Kabupaten Bintan, belum bisa ditetapkan. Karena musti digelar dulu sidang PHPU Pileg,” katanya kepada gatra.net Sabtu (29/6).

Saat ini kata Agung, ada 9 sengketa PHPU di Kepri; permohonan dari Partai Berkarya untuk DPR-RI, Partai Gerindra di Pileg DPRD Kepri & DPRD Kota Batam, kemudian Partai Perindo untuk DPRD Kepri & DPRD Kota Batam, PPP untuk DPRD Kota Batam, Partai Golkar untuk DPRD Batam dan DPRD Kabupaten Bintan, PDIP untuk DPRD Batam dan DPRD Kabupaten Bintan, serta Partai Garuda untuk DPRD Kota Tanjungpinang.

“Kalau sengketa PHPU Pileg yang diajukan pemohon ada kekurangan syarat formal, maka oleh MK akan dilakukan sidang Dissmissal setelah proses pemeriksaan pendahuluan. Tapi jika sengketa PHPU Pileg memenuhi syarat formal, maka dilanjutkan hingga selesai dalam sidang putusan MK yang rencananya pada tanggal 6-9 Agustus 2019. Tiga hari setelah putusan dibacakan, barulah ada penetapan," terangnya. 

 

317