
Tanjungpinang, gatra.net - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bintan, Kepulauan Riau, musnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 742,68 gram, Jumat (28/6).
Pemusnahan yang digelar di Aula Polres Bintan itu ditengok langsung oleh tersangka SN, yang ditangkap polisi di Jalan Raya Usman Harun, Tanjungpinang, Kepulauan Riau, pada Jumat (7/6/).
Kepada gatra.net, Kasat Narkoba Polres Bintan, AKP Nendra Madya Tias cerita, waktu itu ada upaya SN membawa sabu itu dari Batam ke Tanjungpinang lewat jalur laut.
"Tersangka memanfaatkan padatnya arus mudik lebaran Idul Fitri 2019 di Pelabuhan Roro Punggur, Batam dan Tanjunguban, Bintan. Biar enggak dicurigai atau diperiksa petugas," katanya, Sabtu (29/6).
Rencananya kata Nendra, kalau sudah sampai di Batam, sabu itu bakal diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah.
Dan apes, waktu SN ditangkap, tidak hanya sabu yang disita, tapi juga beberapa bungkus kondom, balon, serta lakban. Khusus sabu tadi, SN mengemasnya dalam 19 plastik kecil dan ditumpuk menjadi satu di dalam kemasan Teh asal China.
"Jadi sabu tadi rencananya mau dia masukkan di anus supaya enggak ketahuan," ujar Nendra.
Waktu diamankan, polisis sebenarnya menyita sabu seberat 944,45 gram. Tapi untuk kepentingan penyelidikan, 201,77 gram barang bukti itu diuji di laboratorium dan benar positif sabu.
"Barang bukti senilai hampir Rp1 miliar itu dimusnahkan dengan cara melarutkannya di dalam wadah berisi air panas, yang selanjutnya akan dibuang ke saluran pembuangan," kata Nendra.
Reporter: Fathur Rohim