
Jakarta, gatra.net - Koordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Yati Andriyani mengatakan bahwa ada peluang untuk menghentikan penyiksaan di tingkat nasional.
Peluang ini datang dengan adanya lima lembaga negara yang dapat menangani kasus-kasus Hak Asasi Manusia seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Ombusman, LPSK, dan KPAI.
"Lembaga-lembaga ini dapat menginisiasi satu komite kerja yang bisa dijadikan sebagai satu upaya untuk membentuk mekanisme pencegahan penyiksaan di level nasional," jelasnya.
Jika merujuk pada Optional Protocol Convention AgainstTorture (OPCAT), mekanisme ini disebut dengan National Preventive Mekanism (NPM) atau mekanisme pencegahan nasional.
Yati mengatakan bahwa kelima lembaga tersebut telah mulai menginisiasi adanya upanya pembentukan NPM untuk mencegah tindak penyiksaan.
"Kemudian menurut saya di level kebijakan yang juga menjadi masalah adalah sampai saat ini belum ada delik penyiksaan dalam KUHP," jelasnya.
Menurutnya, saat ini RUU KUHP sedang dibahas dan digadang-gadang untuk segera diselesaikan. Namun, Yati mengaku, pihaknya lebih menyoroti pada sejauh apa RUU KUHP ini mencantumkan delik-delik yang terkait dengan persoalan HAM.
"Harus termasuk di antaranya delik tentang penyiksaan. Kalaupun ada di KUHP sekarang itu hanya berkaitan dengan pasal penganiayaan dan keterangan memberikan keterangan dengan cara dipaksa. Hal tersebut termaktub dalam pasal 422 dan 351 KUHP," papar Yati.