
Semarang, gatra.net - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Jateng 2018 ditetapkan menjadi perda.
Penetapan ini diputuskan dalam rapat paripurna DPRD Jawa Tengah (Jateng) di Gedung Berlian di Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Selasa (25/6).
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Jateng, Ahmadi, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jateng Sri Puryono serta tamu undangan lainnya.
“Apakah anggota Dewan setuju Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran APBD Jateng Tahun Anggaran 2018 ditetapkan menjadi perda?,” Tanya Ahmadi, yang dijawab “setuju” puluhan anggota Dewan yang hadir.
Ahmadi beserta dua wakil ketua DPRD Jateng lainnya yakni Heri Pudyatmoko dan Ferry Wawan Cahyono serta Sri Puryono penandatanganan naskah persetujuan raperda tersebut. Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk dilakukan evaluasi sebelum ditetapkan secara resmi menjadi perda Jateng.
Sementara itu, Sri Puryono yang membacakan sambutan tertulis pelaksana harian (Plh) Gubernur Jateng, Taj Yasin Maimun, mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD Jateng atas tanggapan, kritik, saran, pendapat raperda.
Berbagai dinamika dalam proses pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Jateng 2018 telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi, dan menjunjung nilai-nilai kebersamaan.
“Raperda ini telah mengalami penajaman dan penyempurnaan sehingga akhirnya bisa disetujui dewan,” kata Sri Puryono.
APBD Jateng terdiri dari pendapatan daerah senilai Rp24.702 triliun dan belanja daerah senilai Rp24, 478 triliun terjadi surplus senilai Rp223,68 miliar.
Sedangkan pembiayaan meliputi penerimaan pembiayaan daerah senilai Rp1,528 triliun, pengeluaran senilai Rp140,00 miliar, dan pembiayaan netto senilai Rp1,388 triliun terjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) senilai Rp1,612 triliun.