Home Politik BPN Sebut TKN Seolah Turunkan Derajat MK

BPN Sebut TKN Seolah Turunkan Derajat MK

Jakarta, gatra.net - Anggota Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, menyebut Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf selaku pihak terkait dalam perkara sengketa hasil Pilpres 2019 seperti menurunkan derajat Mahkamah Konstitusi (MK).

Pasalnya, kata Denny, kubu TKN dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, hanya berfokus pada sisi kuantitatif. Ia menegaskan, tugas MK bukanlah sebatas menghitung jumlah lebih kurang.

"Menjadi penting untuk melihat MK di posisi derajat yang seharusnya. Kalau diturunkan derajatnya menjadi 'kalkulator', ini tidak tepat," ujarnya dalam diskusi bertajuk "Nalar Konstitusi Progresif VS Nalar Kalkulator" di Media Center 02 Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (25/6).

Menurutnya, MK dalam konteks Pemilu adalah menjaga asas Pemilu, yaitu pada Pasal 22E mengenai Langsung Umum Bebas Rahasia, Jujur, dan Adil (luber jurdil). Menurutnya, jika MK hanya bertugas menghitung lebih kurang, maka MK tidak bisa menjaga amanat Undang-Undang (UU) yakni Pasal 22E.

"Karena itu MK harus mengecek. MK harus menuntaskan pekerjaan yang tidak dituntaskan di Bawaslu," katanya.

Denny menjelaskan bahwa Mahkamah bukan corong UU. Lebih jauh, Mahkamah tunduk pada UU yang berdasarkan UUD. UU adalah objek pengujian dari Mahkamah.

"Di sisi lain, kami kuasa hukum dan ahli yang dihadirkan, kita progresif. Kalau mereka (TKN) kalkulator, kami konstitutif. Kalau mereka (TKN) UU Pemilu, maka kami UUD," ujarnya.

1012