Home Ekonomi Pengembangan Ekonomi Syariah, Ini PR Besar Ma'ruf Amin

Pengembangan Ekonomi Syariah, Ini PR Besar Ma'ruf Amin

Depok, gatra.net - Kehadiran Ma'ruf Amin dalam pemerintahan menjadi 'angin segar' dalam pengembangan ekonomi syariah di Indonesia. Cawapres 01 tersebut merupakan pakar ekonomi syariah sekaligus Ketua Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Dewan Pengawas Syariah di berbagai perbankan syariah.

Peneliti Pusat Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Indonesia (UI), Yusuf Wibisono berharap pengembangan ekonomi syariah secara subtansial. Bukan hanya formalitas dari sudut pandang kepatuhan syariah. 

"Secara formal kita menduga kuat nanti ekonomi syariah akan lebih baik, itu harusnya beliau enggak perlu diragukan ya untuk komitmen pengembangan ekonomi syariah," ujar Yusuf kepada gatra.net di Kampus UI, Depok, Senin (24/6)

Pengembangan ekonomi syariah saat ini belum sesuai harapan. Dari sisi perbankan aspek kepatuhan syariah lesu, sehingga hanya tumbuh di kisaran 6%. 

"Substansi ekonomi syariah saat ini melemah dilihat dari akad-akad di perbankan syariah. Misalnya akad qardhul hasan (pinjaman nasabah ke bank syariah) dan mudharabah yang semakin kecil, pengumpulan zakat di lembaga di perbankan syariah itu lumayan, tapi tidak bisa dibanggain, karena terlalu kecil," ungkap Yusuf.

Selain itu, Ma'ruf Amin juga harus membawa subtansi ekonomi syariah masuk dalam sektor pertanian. Yusuf mengatakan dalam beberapa tahun terakhir sektor ini dirugikan karena pemerintah fokus pada infrastruktur. 

"Artinya kiai ma'ruf amin harus mendorong ekonomi syariah lintas sektor begitu," jelas Yusuf.

Tantangan ekonomi syariah ke depan adalah bagaimana spirit syariah mengentaskan kemiskinan dan menekan kesenjangan ekonomi.

"Daripada sekadar simbolik, di tataran lembaga bank syariah, BMT (Baitul Maal wa Tamwil/koperasi) syariah, Bank Wakaf Mikro dan sebagainya. Harus ditekankan kepada kebijakan-kebijakan ekonomi itu benar-benar mendorong penanggulangan kemiskinan untuk menekan kesenjangan," pungkas Yusuf.

243