Home Politik Tersangka Kebakaran di Langkat, Dapat Terjerat Pasal Lain

Tersangka Kebakaran di Langkat, Dapat Terjerat Pasal Lain

Jakarta, gatra.net - Pihak Kepolisian mengidentifikasi korban kebakaran pabrik korek api gas di Langkat, Sumatera Utara berjumlah 30 orang, terdiri dari 25 orang dewasa dan 5 anak-anak. Saat ini pihak kepolisian juga telah menetapkan 3 orang tersangka.

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan, saat ini polisi masih mendalami keterangan dari 7 saksi. Polisi akan menelusuri pelanggaran mempekerjakan anak di bawah umur.

"Untuk korban yang sudah berhasil diidentifikasi berdasarkan hasil tim dvi ada 30 terdiri dr 25 dewasa dan 5 anak-anak, tentunya nanti dari penyidik akan berkoordinasi, satu dengan dinas ketenagakerjaan setempat, kemudian juga akan berkomunikasi dengan KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) setempat," terangnya di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Senin (24/6).

Dedi mengatakan, tersangka dapat terjerat pasal, akibat mempekerjakan anak apabila saksi telah memberikan keterangan.

"Kalau bukti cukup akan mengarah ke sana [dijerat pasal baru]," tambahnya.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menetapkan tiga tersangka atas kasus kebakaran pabrik korek api gas di Langkat, Sumatera Utara (Sumut). Tiga tersangka yakni pemilik perusahaan, pimpinan perusahaan dan supervisor.

Pemilik pabrik, Indramarwan yang diketahui sebagai warga Jakarta, Burhan selaku manager dan supervisor, Lisma. Ketiaganya dinilai sebagai pihak yang paling bertanggung jawab atas kematian 30 orang.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa kayu, mancis (pemantik), gembok serta grendel pintu. Ketiga tersangka tersebut pun akan dijerat dengan Pasal 359 KUHP dan Pasal 188 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara.

79