
Jakarta, gatra.net - Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Andre Rosiade menjelaskan, sidang gugatan yang digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) telah membongkar kecurangan yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01.
“Banyak yang sudah terbongkar, salah satunya adalah acara di Kelapa Gading, Jakarta Utara, saat itu ada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menjadi pembicaranya. Hasto menyampaikan, pihak 02 dicap radikal dan pendukung khilafah," ujarnya kepada gatra.net, Ahad (23/6).
Hal tersebut menurut Andre sudah dibuktikan oleh saksi yang dihadirkan oleh pihak nomor urut 02 pada saat sidang gugatan di MK. Hal tersebut menjadi bukti, pihak 01 telah melakukan kecurangan secara sistematis.
“Hal itu sudah dibuktikan oleh saksi kita, Hairul Anas ketika memberikan keterangan di MK. Dia bilang pada saat acara dipelatihan saksi Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf di Hotel El Royale, Kelapa Gading, Pak Hasto berujar untuk memenangkan suara dengan menyebut pasangan calon 02 identik dengan ekstrem dan radikal,” jelasnya.
Dengan dasar itulah pihak BPN berharap MK mau mengabulkan permohonan pihaknya untuk mendiskualifikasi pasangan petahana yang sudah jelas telah melakukan kecurangan.
“Menyebut radikal apa itu cara yang pantas, sekjen TKN langsung yang ngomong. Hal tersebut juga sudah dibuktikan oleh saksi yang kita hadirkan,” katanya.