
Jakarta, gatra.net - Heru Widodo, ahli hukum yang dihadirkan sebagai saksi ahli dari Tim Hukum pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin menuturkan kondisi tertentu yang bisa membuat Mahkamah Konstitusi ( MK) berwenang menangani dugaan kecurangan Tersruktur, Sistematis, Massif (TSM) pada pemilu.
Heru menjabarkan di hadapan majelis bahwa MK tidak berwenang menangani perkara TSM jika belum pernah ditangani secara berjenjang. Dalam hal ini, lembaga yang berwenang menangani pelanggaran TSM pemilu adalah Bawaslu.
"Kalau tidak pernah dilakukan upaya di Bawaslu, itu bukan kewenangan Mahkamah," ujar Heru dalam sidang sengketa pilpres, di Gedung Mahakamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Jum'at (21/6).
Heru mengatakan bahwa dirinya merasa keberatan atau klaim kesalahan dalam pemilu harus diajukan sesuai tahapan. Ada tenggat waktu sebuah perkara untuk dilaporkan. Artinya, pelanggaran tidak bisa dilaporkan belakangan. Pelanggaran harus dilaporkan sesaat setelah kejadian berlangsung.
"Kalau tidak diajukan saat kejadian dan diajukan belakang, itu tidak bisa," ujar Heru.
Jika perkara sudah diproses secara berjenjang, Heru mengatakan MK baru bisa menangani dan memutus. Itu pun jika pelanggaran TSM bisa dibuktikan dalam persidangan.
Sebelumnya dugaan pelanggaran TSM ini masuk ke dalil-dalil permohonan PHPU yang diajukan oleh pihak pemohon.