
Batam, gatra.net - Pihak PT Riau Pratama mengklaim menggunakan kapal ramah lingkungan untuk melakukan proyek penyedotan pasir di laut Kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakangpadang, Kota Batam.
"Kapal yang kami gunakan untuk mengambil pasir di lokasi menggunakan kapal sedot, jadi bukan jenis kapal keruk seperti yang di dibayangkan dan dikawatirkan masyarakat sekitar selama ini," kata Komisaris Utama PT Riau Pratama, Megat JJ saat gelar konferensi pers di Hotel Swiss Inn Batam, Rabu (19/6) malam.
Kepada gatra.net, Megat merinci kalau kapal yang digunakan pihaknya hanya memiliki satu belalai atau pipa untuk melakukan penyedotan. Selama proses sedot, kapal tidak bergerak dan belalai diturunkan untuk menarik pasir dengan komposisi miring.
"Kapal yang kami gunakan bukan seperti kapal keruk yang pernah beroperasi di Kepri. Kapal tidak berjalan sambil mengetuk pasir yang dapat merusak lingkungan dan terumbu karang. Tapi yang kami gunakan betul-betul kapal ramah lingkungan. Kalau terumbu karang ikut terhisap atau tersedot ke pipa bersama pasir tentunya kapal kami akan mengalami kerusakan," ujarnya.
Dia menambahkan, hingga saat ini pihaknya selaku pemilik KP belum melakukan pengerukan. Pengoperasian yang dilakukan beberapa waktu lalu hanya aktifitas uji coba. "Kegiatan itu juga telah kami sosialiasikan ke masyarakat sekitar lokasi terdampak aktifitas. Kami belum melakukan aktifitas penyedotan. Kegiatan yang kami laksanakan beberapa waktu lalu bagian dari proses uji coba. Pasir yang kami sedot dibuang kembali di lokasi yang sama. Satu butir pun tidak kami ambil," katanya.
Kapal yang diklaim PT Riau Pratama memiliki daya muatan tampung sebanyak 4.300 kubik pasir sekali angkut. Kapal itu milik asing yang di kontrak, makanya bisa menggunakan bendera Indonesia. Setelah berbendera Indonesia, tentu pajak masuk ke kas negara.
"Perusahaan kapal penyedot pasir yang kami kontrak ini sudah sering beroperasi di Malaysia dan Singapura. Untuk itu kami tidak akan merusak lingkungan, apalagi lokasi yang kami sedot perairannya bukan wilayah tangkapan ikan oleh nelayan," tegasnya.
Selain Megat JJ, hadir juga Kuasa Hukum PT Riau Pratama Zudy Fhardy. Ia mengatakan perusahaan telah memenuhi semua persyaratan atau izin untuk melakukan eksploitasi di Pulau Terung. Bahkan, kata dia masyarakat yang ada di kelurahan Pulau Terong, Kecamatan Belakang Padang sudah menerima 30 persen kompensasi sebesar Rp1,143 miliar untuk sekitar 3.270 Kepala Keluarga (KK).
"Soal izin kami sudah kantongi semua. Dana CSR sudah kami bagikan jauh hari kecuali 300 KK masyarakat Pulau Pemping karena menolak nilai yang kami berikan. Padahal, nilai CSR yang kami bagikan sesuai dengan jarak dari lakasi penyedotan," tuturnya.