
Jakarta, gatra.net - Ketua DPP Partai Perindo Bidang Komunikasi dan Media Massa, Arya Sinulingga, mengusulkan kepada Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf untuk mempidanakan Hairul Anas Suaidi.
Langkah ini perlu dilakukan setelah kesaksian yang diberikan kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini di sidang sengketa Pilpres 2019, Rabu, (19/6), kemarin. Anas menyeret dua nama politisi seperti Wakil Ketua TKN, Moeldoko dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
“Karena itu saya akan mengusulkan TKN, agar Anas ini dipidanakan oleh TKN. Jadi saya mengusulkan. Karena dia melakukan kebohongan publik, dan pemelintiran informasi," tegas Arya di Jakarta, Kamis, (20/6).
Arya menambahkan, slide materi yang diberikan Anas ke majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) bukanlah slide utuh yang menampilkan seluruh isi materi dalam Training of trainer (ToT) yang digelar TKN. Pun isi materi yang menyinggung soal kecurangan adalah hal lumrah dalam demokrasi tidak dibuat oleh Moeldoko.
"Dia hadirkan slide halaman kedua, tapi tidak menghadiran slide berikutnya. Dia tak menyampaikan isi materi yang lengkap. Pak Moeldoko juga cuma kasih penutupan (Dalam pelatihan saksi),” ucap Arya.
Juru Bicara TKN ini menambahkan, benar bahwa ada materi yang menyinggung jenis-jenis kecurangan dalam Pemilu. Tetapi, itu bukan ajaran agar saksi-saksi berbuat curang melainkan bentuk antisipasi jika kecurangan itu terjadi.
Selain Moeldoko, Anas juga menyinggung Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo. Kata Anas, Ganjar pernah meminta peserta pelatihan bahwa aparat tidak perlu netral dalam Pilpres. Dan harus memenangkan pasangan nomor urut 01.
“Jadi bahwa itu sudah ada kebohongan publik," tegas Arya.
Pernyataan Anas ini dikonfirmasi lebih lanjut oleh majelis hakim MK. Apakah pernyataan itu berarti ajakan untuk berlaku curang? Nah, Anas menyebutnya itu hanya penegasan bahwa dalam demokrasi kecurangan itu sesuatu yang wajar.