
Karanganyar, gatra.net – Bupati Karanganyar Juliatmono disebut-sebut dalam sidang sengketa hasil pemilihan presiden di Mahkamah Konstitusi, Rabu (19/6). Namun ia menanggapi hal itu secara santai karena ia yakin tak melanggar aturan kampanye.
”Saya kira itu mengada-ada. Sebab kegiatan tersebut berlangsung di hari Minggu,” ucap Juliatmono saat ditemui di rumah dinasnya, Kamis (20/6).
Saksi pihak pemohon, yakni pasangan capres-cawapres 02 Prabowo-Subianto, Tri Hartanto, mengatakan Bupati Karanganyar yang diusung Partai Golkar itu menggelar acara deklarasi dukungan untuk mendukung pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin.
Baca Juga: Jokowi Menang Pilpres di Karanganyar, Bupati Minta Hadiah
Juliatmono merasa tidak melanggar aturan. Saat itu, kata dia, tak ada aparatur sipil negara (ASN) hadir. Menurut Juliatmono, dia menghadiri undangan acara itu di sebuah gedung yang berstatus sewa.
”Tidak ada laporan juga ke Bawaslu, apalagi tidak ada teguran dari kelembagaan. Tahu-tahu ada saksi di sidang MK yang menyebut saya deklarasi,” ucapnya.
Baca Juga: Undang 31 Kepala Daerah untuk Dukung Jokowi, Ganjar Siap Diperiksa Bawaslu
Saat menghadiri acara itu, Juliatmono berkata tidak menggunakan fasilitas negara. Ia juga bilang hadir sendiri, tanpa didampingi ajudan.
”Di situ saya memang hadir sebagai pribadi yang mengajak masyarakat biasa. Kebetulan acaranya komunitas mubaligh dan dai Karanganyar. Tentunya diksi yang saya sampaikan pun diksi yang sejuk,” ujarnya.