
Jakarta, gatra.net - Badan Pengelolah Keuangan Haji (BPKH) ternyata dikenakan tiga jenis pajak. Tahun lalu, BPKH dikenakan pajak mencapai Rp1,2 triliun.
“BPKH ini masih dikenanakan tiga pajak. Pajaknya itu berupa pajak PPH badan, deposito, dan imbal hasil atas surat berharga,” jelas Anggota Badan Pelaksana BPKH Beny Witjaksono, di A One Hotel, Jakarta, Rabu (19/6).
Dia menyayangkan kenapa hal itu bisa terjadi. Pasalnya, BPKH itu jelas dikelola oleh badan resmi yang ditetapkan oleh pemerintah. Ia juga menegaskan, seharusnya BPKH harus bebas pajak seperti badan bentukan pemerintah lainnya, misalnya seperti BPJS.
Baca Juga: PAD Sektor Pajak di Bawah 50 %, Kinerja Bupati Batanghari Dipertanyakan
“Poin yang menjadi pembeda, di desain awal sudah ada pasal bebas pajak,” jelasnya.
Beny mengacu pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2011 sebagai landasan mendirikan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Dalam aturan tersebut memang disebut BPJS tak dikenai pajak. Bandingkan dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 terkait BPKH, belum terdapat pasal mengenai pembebasan pajak.
Sesungguhnya ada solusi terkait pengenaan pajak yang banyak ini. Salah satunya jalan dengan diadakannya revisi aturan.
Baca Juga: Trump akan Segera Merilis Laporan Pajaknya
“Revisi bisa dari UU 34 atau pihak Kementerian Keuangan yang mengajukan kepada DPR untuk diadakan pengecualian pajak,” tegasnya.
Sementara itu, surat pengajuan pertama BPKH sudah dikirimkan pada 2017 ke Kementerian Keuangan. “Sampai saat belum ada jawaban,” pungkas Bambang.