
Jakarta, gatra.net - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, Sofyan Abdul Djalil mengatakan, pembentukan Badan Bank Tanah Nasional sudah masuk dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pertanahan.
“Rencana pembentukan Badan Bank Tanah Nasional memang ada dan sudah masuk dalam RUU Pertanahan. Semoga RUU tersebut akan segera disahkan sebelum berakhirnya masa jabatan anggota DPR periode 2014-2019 ini,” ujar Sofyan usai rapat kerja dengan Komisi II DPR RI, di Gedung DPR/MPR, Selasa (18/6).
Tujuan dibentuknya Badan Bank Tanah Nasional, lanjut Sofyan, adalah mengumpulkan tanah-tanah yang dikuasai oleh negara. Juga mengelola tanah terlantar ataupun pelepasan kawasan hutan.
“Badan Bank Tanah Nasional digunakan untuk mengumpulkan tanah yang dikuasai oleh negara dan mengelolanya sesuai dengan UU Pertanahan. Misalnya tanah terlantar dan pelepasan kawasan hutan yang nanti semuanya berada di bawah Badan Bank Tanah Nasional,” ujarnya.
Sofyan menambahkan, pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional sedang menyelesaikan Undang-Undang (UU) Pertanahan hingga nanti disahkan. Tujuan dari penyelesaian undang-undang tersebut adalah untuk melengkapi dan memperbaiki UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.