Home Politik BW Sebut Permintaan LPSK Lindungi Saksi Bukan Untuk Kepentingan Prabowo-Sandi Saja

BW Sebut Permintaan LPSK Lindungi Saksi Bukan Untuk Kepentingan Prabowo-Sandi Saja

Jakarta, gatra.net - Ketua tim kuasa hukum capres-cawapres 02 Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) merespon pernyataan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan agar saksi mereka mendapat perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Fakta di lapangan menurut BW menunjukan, para saksi akan mendapat banyak tekanan pasca menjalani sidang. 

"Saya setuju seperti Pak Saldi (Hakim anggota MK Saldi Isra) bilang, dalam sidang tidak boleh dalam tekanan. Problemnya di luar sidang atau pasca memberikan kesaksian. Secara faktual sudah banyak orang yang memberikan keterangan setelah itu di luar sidang kena masalah," kata BW di Gedung MK, Jakarta, Selasa (18/6).

BW menyebutkan, dirinya perlu menjelaskan fakta ini ke mahkamah hakim karena menilai MK adalah lembaga terdepan dalam membuat terobosan hukum. Bukan untuk kepentingan paslon 02 menghadapi Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 semata, tetapi kepentingan yang jauh lebih besar. 

"Ini untuk kepentingan sesuatu yang jauh lebih dahsyat, bagaimana membebaskan ancaman-ancaman itu kalau orang selesai memberikan kesaksian. Ancaman bisa fisik bisa psikis. Saya memberi advice LPSK untuk judicial review," tegas eks pimpinan KPK ini.

Menurut BW, LPSK bisa memberikan perlindungan bagi orang yang mendapatkan ancaman saat belum menjadi saksi dan bisa mendapatkan perlindungan saksi sampai 6 bulan. Perlindungan bisa ditambah treatment psikologi dari tekanan. 

"Semua argumen kami kan substansial justice tapi teman-teman yang di sebelah sana (Kubu Jokowi-Ma'ruf) kan ngomongnya sangat prosedural," sindir BW. 

Majelis Hakim MK sebelumnya menolak permintaan BW yang mengusulkan agar MK meminta saksi mereka mendapat perlindungan dari LPSK. Alasan penolakan hakim adalah tidak adannya landasan yurudis hakim MK memerintahkan LPSK melindungi saksi.

"Ya terus terang mahkamah tidak bisa kemudian mengamini, karena tidak ada landasan hukum untuk memberikan kewenangan itu kepada LPSK. Sehingga, tidak serta merta MK dihadapkan harus memerintahkan. Karena ketika memerintahkan, itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan," kata Suhartoyo, anggota Hakim MK, Selasa (18/6).

370