
Jakarta, gatra.net - Anggota Dewan Pers, Henry Chairuddin Bangun menyebutkan bahwa sementara ini pihaknya menganggap Majalah Tempo Edisi 21-22 Mei 2019 merupakan produk jurnalistik investigasi.
"Kesimpulan sementara kami, itu produk jurnalistik investigasi yang sesuai dengan azas investigasi," terangnya di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/6).
Menurutnya, kesimpulan itu dilandaskan atas dasar hasil klarifiikasi antara kedua belah pihak, yakni terlapor dan pelapor. Dari pihak pelapor adalah Mayjen (Purn) TNI, Chairawan serta kuasa hukumnya dan dari pihak terlapor adalah Pemred Koran Tempo Budi Setyarso, Redaktur Eksekutif Majalah Tempo Setri Yarsa, Redpel Politik Majalah Tempo Anton Aprianto dan Redaktur Utama Majalah Tempo Anton Septian beserta tim hukum.
Dalam agenda tersebut, salah satu pembahasannya yakni pemberian judul Tim Mawar dalam Majalah Tempo Edisi 10 Juni-16 Juni 2019 "Tim Mawar dan Rusuh Sarinah". Pihak pelapor merasa bahwa judul itu tidak tepat, pasalnya Tim Mawar telah bubar sejak 1999.
"Majalahnya, karena tulisan di majalahnya itu kalau menurut kita tidak sesuai dengan prosedur yang diatur dalam undang-undang pers, jadi nanti tinggal kita tanya sama Tempo, darimana sumbernya, siapa narasumbernya, apa dasar beritanya, kan semua sama-sama tahu," ujar Kuasa Hukum Chairawan, Hendriansyah.
Selain itu, Redaksi Koran Tempo, Budi Setyarso mengatakan, penamaan judul tersebut dikutip dari pernyataan Anggota Tim Mawar, yakni Fauka Noor Farid. Ia pun mengatakan, pemberian judul Tim Mawar adalah cara pihaknya melakukan komunikasi dengan para pembaca. Selain itu, Tim Mawar juga lebih dikenal di kalangan masyarakat.
"Sebetulnya Tim Mawar ini dikutip dari pernyataan Fauka, anggota tim mawar 1997 dan Tim Mawar itu sebenarnya cara komunikasi kita bahwa ini, kalau kita tulis Fauka itu siapa (tidak kenal), itu jelas bahasa jurnalistik. Jadi pengambilan kata tim mawar itu dari pernyataannya Pak Fauka, itu diskusinya," terangnya.