Home Politik BPN Sudah Prediksi Sanggahan Kubu 01

BPN Sudah Prediksi Sanggahan Kubu 01

Jakarta, gatra.net - Koordinator Juru Bicara (Jubir) BPN Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak mengatakan pihaknya telah memprediksi apa yang akan disampaikan oleh kubu 01 di persidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang kedua pada hari ini. Menurutnya, tanggapan pihak terkait yaitu pengacara dari kubu 01 Jokowi-Maruf pada prinsipnya menyampaikan hal yang standar misalnya menolak gugatan.

"Tentu kuasa hukum kita akan menyampaikan faktanya, misal terkait dengan posisi Ma'ruf Amin yang dinyatakan bukan bagian dari karyawan atau pejabat anak perusahaan BUMN," ujarnya di Media Center BPN Prabowo-Sandi, Jakarta, Selasa (18/6).

Dahnil menjelaskan terkait anak perusahaan BUMN itu, salah satu syaratnya adalah kepemilikan saham yang lebih dari 50%. Termasuk PP yang sudah dibuat oleh Presiden Jokowi, yang menyatakan bahwasanya anak perusahaan BUMN, bahkan perusahaan yang berafiliasi terhadap BUMN, itu dikategorikan masuk ke dalam BUMN.

Baca Juga: KPU Pastikan Jabatan Ma'ruf Amin Tak Langgar Hukum

"Jadi tentu ada perspektif yang berbeda. Kita nanti akan menyampaikan perspektif hukum dengan UU Perbendaharaan Negara, UU Tipikor, terkait dengan posisi Ma'ruf Amin," jelasnya.

Perselisihan di MK, menurutnya karena kubu 01 Jokowi-Maruf menggunakan perspektif kuantitatif. Ia menganggap Tim Kuasa Hukum 01 Jokowi-Maruf berfokus pada pembuktian selisih jumlah suara terkait Pilpres antara Jokowi-Ma'ruf dengan Prabowo-Sandi.

"Nah tentu kita menggunakan perspektif kualitatif juga kuantitatif. Kualitatifnya adalah UUD 45, pasal 22E, terkait dengan pemilu yang jurdil. Karena kami menganggap pemilu tidak berlangsung adil. Ini nanti akan kita buktikan di persidangan ketiga. Sudah kami siapkan semuanya baik kuantitatif data dan fakta, juga kualitatifnya," tambahnya.

Diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilpres 2019 digelar hari ini sekitar pukul 09.00 WIB. Dalam sidang tersebut, tim hukum 01 Jokowi-Maruf akan membacakan jawaban atas dalil yang diajukan pemohon, yakni Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Selain tim Jokowi, KPU dan Bawaslu dijadwalkan membacakan jawaban. Nantinya, majelis hakim akan memberikan penilaian atas jawaban dari ketiga pihak tersebut.

 

 

214