Home Politik KPU Pastikan Jabatan Ma'ruf Amin Tak Langgar Hukum

KPU Pastikan Jabatan Ma'ruf Amin Tak Langgar Hukum

Jakarta, gatra.net - Dalam sidang kedua, Kuasa Hukum KPU, Ali Nurdin diberi kesempatan untuk membacakan jawaban dari permohonan tim hukum Prabowo-Sandi. Ali menyatakan keputusan calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 01 Ma'ruf Amin untuk tidak mundur dari jabatan Dewan Pengawas Syariah (DPS) di Bank BNI Syariah dan Bank Syariah Mandiri (BSM) bukan tindakan melanggar hukum.

Ma'ruf Amin, lanjut Ali, menjabat sebagai DPS di BSM dan BNI Syariah tidak melanggar hukum karena kedua bank syariah ini bukan merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Karena UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN mengatur peraturan BUMN. Dalam kasus ini, tidak dikategorikan sebagai BUMN," ujar Ali di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (18/6).

Baca Juga: Yusril Tak Ambil Pusing Revisi Permohonan Prabowo-Sandi

Dia menambahkan, berdasarkan aturan OJK, DPS termasuk kategori pihak yang menawarkan jasa sama seperti konsultan publik dan konsultan hukum. "Sehingga tidak ada kewajiban Ma'ruf Amin untuk mundur," imbuhnya.

Ali menjelaskan kasus diskualifikasi calon di pilkada Tebing Tinggi dan Waringin Barat tidak memiliki pola yang sama dengan kasus Ma'ruf Amin. Pasalnya, dalam kasus di pilkada tersebut pasangan calon diketahui pernah menjalani hukum pidana penjara selama 5 tahun dan ada aksi yang mengancam kebebasan masyarakat untuk menggunakan hak suara sesuai hati nurani. 

296