
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemiliah Umum (KPU) menyerahkan jawaban tertulis sebanyak 300 lembar kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Jawaban tersebut terkait gugatan perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilpres 2019 yang diajukan oleh kubu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Anggota KPU, Hasyim Asy'ari, menuturkan jawaban yang diserahkan pada MK ini sesuai dengan perintah Majelis Hakim untuk memperbaiki jawaban pada sidang perdana pada Jumat (14/6) lalu. "Jawaban tertulis kami sebanyak 300 lembar," kata Hasyim saat ditemui awak media di Gedung MK Jalan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6).
Hasyim menyatakan KPU siap menjawab semua tuduhan oleh pihak Prabowo-Sandiaga Uno. "Tapi tentu saja yang dijawab yang relevan dengan gugatan saja dengan urusannya KPU, yaitu soal penyelenggaraan pemilu, kemudian data pemilih, dana kampanye, status Ma'ruf Amin. KPU bekerja berdasarkan data. Jadi argumentasi yang dibangun KPU berdasarkan data dan alat bukti yang dimiliki KPU," jelasnya.
Baca Juga: Yusril Tak Ambil Pusing Revisi Permohonan Prabowo-Sandi
Hasyim menambahkan secara total KPU juga sudah meyerahkan sebanyak lebih dari 6.000 dokumen alat bukti. Alat bukti berupa dokumen atau surat, keterangan saksi, keterangan ahli, termasuk bagian dari alat bukti tahapan pilpres yang telah diselenggarakan oleh KPU.
Jawaban tersebut disampaikan pada sidang PHPU untuk pemilihan presiden 2019 pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon KPU, Bawaslu, dan tim kuasa hukum TKN Jokowi-Ma'ruf Amin untuk membacakan keterangan.