
Pekanbaru, gatra.net - Untuk memperingati Hari Jadi Kota Pekanbaru yang puncaknya setiap tanggal 30 Juni, Wali Kota Pekanbaru, Firdaus, mengeluarkan dua aturan main.
Pertama, hingga 30 Juni, semua Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Tenaga Harian Lepas (THL) di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru, wajib memakai pakaian adat melayu.
Kedua, seluruh kantor atau instansi di lingkungan pemerintah daerah BUMN/BUMD, instansi vertikal, perusahaan swasta, perguruan tinggi negeri dan swasta, sekolah negeri dan swasta diminta memasang baliho.
"Sesuai surat edaran Wali Kota Pekanbaru, ASN dan THL yang tidak mematuhi surat edaran itu akan mendapat sanksi," kata Kepala Bagian Humas Pemko Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman kepada gatra.net, Senin (17/6).
"Saya instruksikan kepada Badan Kepegawaian Pengembangan dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru membantu tugas wali kota untuk memberikan sanksi bagi ASN yang tidak disiplin menjalankan perintah," Firdaus menegaskan.
Tak hanya BKSDM, Wali Kota juga meminta kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk sama-sama mengawasi keberadaan ASN Dan THR yang tidak menggunakan baju melayu lengkap dari tanggal 17 hingga 30 Juni 2019.
Lalu ASN juga diminta mendukung secara aktif pelaksanaa kegiatan peringatan Hari Jadi Pekanbaru itu.