
Jakarta, gatra.net - Mahkamah Konstitusi ( MK) telah mengatur terkait batasan jumlah saksi dari pihak pemohon, termohon, terkait dan Bawaslu. Juru Bicara MK, Fajar Laksono mengatakan MK membatasi jumlah saksi dan ahli dari masing-masing pihak berperkara dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres.
Sesuai kesepakatan dari Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menetapkan masing-masing pihak dibatasi untuk mengajukan 17 saksi. "Total yang diberi kesempatan itu 17 saksi, 15 saksi keterangan dengan 2 saksi ahli," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono, di gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (17/6).
Pembatasan saksi dan ahli ini mempertimbangkan aspek waktu proses sidang PHPU Pilpres yang hanya dilakukan selama 14 hari kerja. Namun, jika ada pihak yang ingin mengajukan jumlah saksi yang lebih, hal itu akan dibahas dalam sidang oleh majelis hakim.
"Sementara ini yang diatur dalam RPH itu 17. Kalau ingin lebih ya silakan disampaikan. Tapi nanti majelis hakim yang memutuskan," ucapnya.
Sampai saat ini MK belum menerima daftar saksi yang diajukan oleh masing-masing terkait. Pihaknya masih menunggu hal tersebut. Pada Pasal 41 Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2018 tentang Tata Beracara dalam Perkara PHPU Pilpres, menyebutkan bahwa Mahkamah dapat membatasi saksi dan ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait.
PMK Nomor 4 ini juga mengatakan bahwa keterangan saksi yang ditugas secara resmi oleh pemohon, termohon dan pihak terkait serta bisa berasal dari pemantau Pemilu yang mendapatkan sertifikasi akreditasi dari Bawaslu.
Sementara ahli yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait harus mendapatkan persetujuan MK sebelumnya memberi keterangannya. MK juga berwenang memanggil saksi dan ahli lain selain yang diajukan pemohon, termohon dan pihak terkait untuk didengarkan keterangannya. Saksi dan ahli dari masing-masing pihak dijadwalkan akan didengarkan keterangannya pada agenda pemeriksaan persidangan.
Pada Selasa (18/6), agenda sidang lanjutan PHPU pilpres adalah mendengarkan jawaban termohon. Maka, pihak terkait dan Bawaslu, saksi dan ahli kemungkinan baru bisa mulai memberikan keterangan pada Rabu (19/6) mendatang sampai sebelum pelaksanaan RPH.