
Pekanbaru, gatra.net - Apapun hasil yang didapat oleh Partai Hanura Riau pada sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang digelar Jumat (14/6), ternyata tidak akan membikin perjuangan partai yang didirikan oleh Jenderal (Purn) Wiranto pada 12 tahun silam itu usai.
Sebab kata Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Partai Hanura Riau, Suhardiman Amby, kepada gatra.net Sabtu (15/6), pihaknya juga akan menyasar Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memprotes hasil suara yang disahkan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing). "Kita enggak hanya bergantung pada sidang DKPP saja," katanya.
Malah politisi asal Kuansing ini memastikan bakal memakai semua koridor hukum untuk memperjuangkan kepentingan Partai Hanura.
Sementara itu Ketua Majelis Sidang dugaan pelanggaran kode etik, Alfitra Salam yang ditemui gatra.net Jumat (14/6) mengatakan kalau pihaknya merasa cukup sekali saja menggelar sidang di Pekanbaru. Selanjutnya DKPP akan membawa persoalan tersebut ke sidang pleno DKPP di Jakarta.
"Pada tahap itu (pleno di Jakarta) nantinya kita akan bahas dan menilai, apakah ada pelanggaran, apakah ada sanksi. Sanksinya itu seperti apa? Itulah yang nanti diplenokan," katanya.
Adapun sidang yang digelar di jalan Adisucipto Kota Pekanbaru itu kelar pada Jum'at sore setelah 9 aduan diutarakan oleh masing-masing pihak yang bertikai.
Sidang ini sempat menarik perhatian publik lantaran ini menjadi sidang perdana pertikaian peserta Pemilu melawan penyelenggara Pemilu usai gelaran Pemilu serantak April 2019.