Home Politik 30 Saksi BPN Mau Bersaksi Jika Ada Jaminan Keselamatan

30 Saksi BPN Mau Bersaksi Jika Ada Jaminan Keselamatan

Jakarta, gatra.net – Tim Kuasa Hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Uno menyatakan bahwa ada 30 orang saksi yang bisa dihadirkan dalam persidangan gugatan hasil Pemilihan Presiden di Mahkamah Konstitusi (MK). Namun ke-30 saksi tersebut tidak akan muncul jika tidak ada jaminan perlindungan baik dari MK maupun dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Sejauh ini ada 30 saksi yang bersedia, rata-rata dari mereka mempertanyakan apakah ada jaminan keselamatan bagi mereka,” ujar Kuasa Hukum BPN Iwan Satriawan setelah berkonsultasi dengan LPSK di Kantor LPSK di Ciracas, Jakarta Timur, Sabtu (15/6).

Dalam pertemuan antara Tim Kuasa Hukum BPN dan LPSK tersebut, mereka meminta kepastian adanya jaminan perlindungan terhadap saksi. “Saya kira itulah urgensi hari ini ketemu, sebuah keadilan tidak bisa berjalan dengan baik, kalau saksi tidak ada proteksi, tidak ada orang yang mau memberi kesaksian tanpa jaminan,” kata Iwan.

Sementara itu, Ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto menegaskan akan terus mendorong agar saksi dari BPN tidak mendapatkan ancaman dalam persidangan. “Tidak akan keadilan dicapai kalau di bawah ancaman, kita ingin jamin prosesnya tidak di bawah ancaman,” kata Bambang.

Ketika ditanya wartawan lebih detil terkait bentuk ancaman terhadap para saksi tersebut, Bambang menyebut sedang melakukan klarifikasi ke tiap saksi yang ada.

“Mereka bercerita kepada kita, sebaiknya kita klarifikasi, dengan ancaman seperti ini dengan keterbatasan LPSK apa advis-nya, jangan-jangan kalau kami sampaikan dibilang hoaks, kami ingin pastikan dulu bentuk ancamannya, orang ini kesaksiannya penting dan ancamannya konkret, yang minta banyak tapi tidak semuanya (akan kita beri perlindungan), kita harus cek betul-betul apa ancamannya,” kata Bambang.

556