
Jakarta, gatra.net - Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Siber Bareskrim Polri terus mengintensifkan patroli di dunia maya. Tidak hanya di Twitter, Instagram atau Facebook, patroli mencegah beredarnya berita hoaks juga dilakukan di jejaring WhatsApp Group (WAG).
Kasubdit II Dirtipid Siber, Kombes Pol. Rickynaldo Chairul mengatakan, dibandingkan platform media sosial lain, WAG merupakan medium yang paling banyak melahirkan hoaks.
“Mereka (masyarakat) berpikir menyebarkan hoaks di grup WhatsApp itu lebih aman dibandingkan di media sosial. Karena itu kami melakukan patroli siber di grup-grup WhatsApp," tegas dia di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jumat (14/6).
Patroli di WAG, menurut Rickynaldo, sama sekali tidak melanggar aturan undang-undang. Sebab, setiap penindakan yang dilakukan penyidik berangkat dari laporan anggota WAG atau masyarakat secara umum.
"Coba dibaca lagi, undang-undang apa yang kami langgar? Belum ada yang mengatur itu, lagipula hoaks ini masif beredar di grup WhatsApp," tutur dia.
Patroli siber ini akan terus dilakukan untuk meminimalisir penyebaran hoaks meski terjadi tren penurunan akhir-akhir ini. Rickynaldo membantah operasi ini hanya dilakukan sebelum presiden-wakil presiden terpilih dilantik.
"Bisa saja setelah pilpres nanti ada hoaks-hoaks lain yang beredar, menyerang pemerintah atau menyerang personal. Itu jadi pertimbangan kami untuk diteruskan," tambahnya.
Sebagai informasi, polisi hari ini berhasil menahan YM (32), pelaku penyebar hoaks percakapan antara dua pejabat negara yang melakukan perancangan skenario kasus Kivlan Zen. Diketahui, YM telah melakukan penyebaran berita bohong tersebut ke 10 WAG.
"Konten itu tidak benar ada percakapan yang seolah-olah dapat diartikan sebagai dua pejabat negara yang merancang skenario kasus KZ (Kivlan Zen), dan tidak benar juga ada arahan pimpinan dalam vicon (video conference) terkait Polri berhak menindak TNI yang melanggar hukum serta kriminalisasi terhadap Purnawirawan TNI," tegas dia.
Tersangka YM ditangkap ditempat tinggalnya, kawasan Bojong Baru, RT/RW 001/008, Kelurahan Bojongsari Baru, Kecamatan Bojongsari, Depok, Jawa Barat.
Atas kejahatan tersebut, YM dikenakan Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) Undangan-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undangan-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 Ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undangan-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.