Home Gaya Hidup Ada 'Kuburan' Narkoba di Pekanbaru

Ada 'Kuburan' Narkoba di Pekanbaru

Pekanbaru, gatra.net - Akhir Mei 2019 lalu, warga perumahan Pondok Ratu yang di jalan Bunga Tanjung, kelurahan Delima, Pekanbaru, Riau, dihebohkan oleh serombongan polisi yang menggeledah sebuah rumah di kawasan itu.

Penggeledahan itu dilakukan setelah polisi menangkap YH alias Hendri 37 tahun. Polisi yakin Hendri menyimpan narkotika dalam jumlah besar.

Benar saja, dalam penggeledahan yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga itu, polisi menemukan 7.425 butir pil ekstasi dan 454 gram sabu.

Barang haram itu, sebahagian didapat di dalam rumah, sebahagian lagi digali dari belakang rumah Hendri.

Dalam temu pers yang dilaksanakan di Polsek Senapelan, Jum'at (14/6), Kapolsek Senapelan, Kompol Kari Amsah Ritonga mengatakan dari pengakuan Hendri, barang haram itu dia dapat dari seseorang yang tidak dikenal pada 10 Mei 2019 di jalan Sigunggung, Payung Sekaki, Pekanbaru. Orang tak dikenal itu suruhan warga Malaysia berinisial SL.

Seperti yang sudah lazim disebut, penangkapan Hendri tadi berawal dari informasi masyarakat bahwa bakal ada transaksi narkoba di kawasan itu.

Hasil tindaklanjut informasi tadi, barang bukti disembunyikan Hendri di tempat berbeda antara lain; 2 bungkus plastik teh China bermerek Guanyiwang berisi 4.785 butir pik ekstasi dan 454 gram sabu ditemukan dalam sebuah ember biru yang dikubur di dapur belakang rumah.

Sementara satu bungkus plastik berwarna perak yang berisikan 2.640 butir pil ekstasi di temukan dalam sebuah kaleng cat di gudang rumah.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah kita amankan. Dia dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dgn ancaman hukuman pidana mati, seumur hidup atau penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar," terang Kapolsek.

 

677