Home Politik Status BW Sebagai Pengacara Prabowo-Sandi Rusak Citra Pengadilan

Status BW Sebagai Pengacara Prabowo-Sandi Rusak Citra Pengadilan

Jakarta, gatra.net - Pakar hukum tata negara Universitas Udayana, Jimmy Usfunan menilai, Bambang Widjojanto (BW) harusnya tidak bisa beracara karena tercatat sebagai pejabat pemerintah. BW saat ini menjabat sebagai anggota TGUPP Jakarta dan menerima gaji puluhan juta tiap bulannya. 

Juga status BW sebagai pengacara pasangan calon 02, Prabowo-Sandi jelas melanggar kode etik advokad dan merusak citra peradilan di Indnesia. 

“Memang dalam konteks ini kan kalau kita lihat di UU Advokat dan kemudian kode etik di advokat sendiri mengatakan bahwa orang atau advokat yang sedang menjabat sebagai pegawai atau pejabat dalam pemerintahan dia tidak boleh beracara. Dalam konteks dan etika yang harus dipegang oleh pengacara yang terikat pada kode itu sendiri,” tegas Jimmy saat dihubungi wartawan, Jumat, (14/6). 

Lebih lanjut disampaikan Jimmy, pihak yang melaporkan BW ke Peradi juga tidak bisa dituding menghalangi usaha BW membela kliennya dalam sidang sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). 

Pelaporan itu justru usaha yang baik dalam menengakan kode etik advokad. Disamping kode etik, Jimmy juga mengkritik pernyataan eks pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut soal MK yang merupakan bagian dari rezim korup jika menolak dalil permohonan Prabowo-Sandi. 

Ia menilai BW keliru karena meneptakan dirinya sendiri sebagai pihak yang paling bersih dan antikorupsi. Sikap itu, lanjutnya, berbahaya jika ditiru oleh advokat lain.

“Nah kalau itu yang terjadi maka citra dunia peradilan, citra pemikiran masyarakat semakin tidak baik lagi kepada pengadilan. Ketika orang sekelas BW mengatakan seperti itu maka sama saja mengajarkan masyarakat mulai tidak mmpercayai mekanisme-mekanisme hukum yang berlaku,” ujarnya.

Jimmy juga meminta Peradi melakukan pemeriksaan terhadap BW, baik soal etika profesi atau pernyataan yang bersangkutan ke MK. Tidak elok jika pernyataan itu kemudian diikuti oleh advokad lainnya. 

"Pokoknya kalau hakim tidak mengikuti dalil kami, hakim semua rusak!  Nah itu kan rusak negara ini kalau semua menggunakan pemikiran seperti itu. Oleh karena itu Peradi harus mengambil sikap ini persoalan etika dari pernyataan itu supaya tidak diikuti advokat-advokat lain. Dari kode etik profesi tadi terkait kelayakan dari seorang yang masih menjadi bagian dari pemerintah tapi kemudian dia beracara padalah itu kan seharusnya tidak bisa,” tutup Jimmy.

295