
Jakarta, gatra.net - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan purnawirawan TNI dan Polri tidak kebal hukum. Mereka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku jika melakukan perbuatan yang melanggar hukum.
Hal tersebut diungkapkan Anggota Kompolnas Irjen Polisi (Purnawirawan) Bekto Suprapto menanggapi banyak purnawiran TNI-Polri yang diduga terlibat kerusuhan 21-22 Mei 2019.
"Harus disadari bahwa Indonesia itu negara hukum. Tidak ada yang kebal hukum. Jadi Siapapun yang melanggar hukum harus diproses secara hukum. Nah itu yang sedang terjadi," ujar Bekto di Kantor Kementerian Koordinator bidang Polhukam, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).
Bekto menyebut proses hukum yang saat ini berlangsung sudah sesuai kaidah hukum. "Kompolnas selalu melihat penyelidikannya semua itu sudah sesuai dengan aturan," tegasnya.