
Jakarta, gatra.net - Ketua Tim Hukum Prabowo-Sandi, Bambang Widjojanto (BW) menilai penggelembungan suara yang diduga dilakukan capres Jokowi di beberapa wilayah menggunakan teknologi informasi atau informatation tecknology (IT).
“Dengan ditemukannya indikasi proses rekayasa (engineering), dan sekaligus adjustment atas perolehan suara yang sedari awal sudah di desain dengan komposisi atau target tertentu dengan menggunakan sistem IT tertentu, itu menjadi buktinya,”ujar BW di Jakarta, Jumat, (14/6).
Dengan dasar tersebut, BW menuntut pemeriksaan form C1 di Mahkamah Konstitusi (MK) harus selangkah lebih maju dengan memperhatikan, melibatkan, dan menggunakan IT dalam proses menguji, konfirmasi dan klarifikasi suara yang tersebut di dalam form C1 yang terdapat di Situng KPU.
Baca juga: Yusril Endus Banyak Kejanggalan Gugatan Prabowo-Sandi di MK
Baca juga: Bambang Widjojanto Tuding Jokowi Mark Up Suara Pilpres 2019
“Bukankah KPU diwajibkan memiliki informasi yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu secara keseluruhan sesuai Pasal 14 jo Pasal 218 UU No. 7 Tahun 2017. Sehingga seyogianya pemeriksaan atas keabsahan hasil pemilu juga perlu menggunakan atau membandingankannya dengan IT," katanya.
BW juga dalam persidangan di MK menyebut pasangan calon Jokowi-Ma'ruf Amin melakukan penggelembungan atau mark up suara pada pemilu presiden (pilpres) kemarin.
Mark up paling banyak terjadi di Provinsi Jawa Tengah. Paling massif terjadi di Rembang, Kota Pekalongan, Batang, Pekalongan, Kudus, Kendal, Purbalingga, Demak, Wonosobo, Blora, dan Jepara. "Paling banyak terjadi di Jawa Tengah," kata Bambang.