
Jakarta, gatra.net - Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto (BW) dilaporkan oleh seorang advokat bernama Sandi Situngkir ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) pimpinan Fauzi Hasibuan, Kamis, (13/6). BW diadukan karena dianggap telah melanggar kode etik profesi advokat dan melanggar UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Pimpinan Peradi Slipi, Fauzi Hasibuan mengatakan, pihaknya teleh menerima aduan dan akan meneruskan kepada komisi pengawas untuk mendalami lagi. Dalam waktu dekat, pihaknya berencana memanggil eks pimpinan KPK ini.
"Kalau memang yang bersangkutan tercatat sebagai anggota Peradi, maka memang harus patuh terhadap instruksi Peradi sebagai kewajiban anggota. Kalau nanti dalam pemeriksaan ada indikasi pelanggaran, maka pengawas akan melaksanakan rekomendasi terhadap sanksi yang akan diberikan," tegas Fauzi saat ditemui di Kantor Peradi, Graha Slipi Tower, Jakarta Barat, Kamis (13/6).
Jika dari hasil pemeriksaan ada pelanggaran maka esuai dengan kode etik dan UU No.18/2003 sanksi yang akan diterima BW diputuskan melalui sidang etik Peradi yang dipimpin oleh hakim dewan kehormatan.
"Sanksinya beragam. (Pemberhentian) bisa saja terjadi, seperti yang telah diatur kode etik. Tapi nanti kita dalami terlebih dahulu dan kita serahkan kepada hakim dewan kehormatan yang lebih tahu. pemeriksaan ini adalah pemeriksaan soal perilaku dalam rangka dia menegakkan profesinya," ujar Fauzi.
Menilik pasal 7 UU Nomor 18/2003 tentang advokat maka, BW akan dihadapkan dengan sanksi yang ringan sampai dengan pemberhentian. Sanksi yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 antara lain, a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.
Sementara itu, Advokat Pelapor, Sandi Situngkir mengatakan bahwa dinya meyakini bahwa BW telah melanggar kode etik profesi advokat karena menerima kuasa sebagai Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi saat dirinya masih berstatus pejabat negara. BW sendiri tercatat sebagai Ketua TGUPP Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta sebelum akhirnya mengajukan cuti pada 24 Mei Lalu.
"Yang bersangkutan (Bambang Widjojanto) saat menerima kuasa dari Prabowo-Sandi masih berkedudukan sebagai pejabat negara sebagai Ketua TUGPP Bidang Pencegahan Korupsi Pemprov DKI Jakarta. Itu melanggar hukum dan kode etik," ujar Sandi.