
Jakarta, gatra.net - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut tidak menutup kemungkinan putusan Sidang perkara Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) dilakukan sebelum 28 Juni mendatang. Hal itu bisa dilakukan jika proses persidangan berjalan baik, jadwal bisa sewaktu - waktu berubah. Pasalnya, penetapan waktu 28 Juni merupakan batas akhir pembacaan putusan.
"Sangat bisa. Tergantung dari pihak pemohon dan termohon. Tanggal 28 Juni itu paling lambat," ucap Anwar Usman di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (12/6).
Artinya, sidang bisa berlangsung lancar dan cepat jika pihak pemohon (Prabowo - Sandi) dan pihak termohon (Jokowi - Ma'ruf, Bawaslu, dan KPU) dapat menyerahkan berkas secara maksimal.
" Semoga saja bisa maksimal. Para pihak dapat menyiapkan jawaban, bukti dan saksi ahli yang pasti. Seluruh pihak disini diberikan kesempatan yang sama," ucapnya.
Seperti diketahui, jadwal persidangan perselisihan hasil pemilu dimulai dengan agenda pendahuluan pada 14 Juni. Setelah itu, bila MK mengabulkan untuk melanjutkan proses persidangan maka pada 17-24 Juni dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti, saksi ahli. Kemudian 25-27 Juni, MK akan mengadakan rapat permusyawaratan hakim. Proses terakhir yakni pembacaan putusan pada 28 Juni.