Home Politik Lewat WAG Silaturahmi, Tersangka YY Sesumbar Bunuh Jokowi dan Ledakan Mako Brimob

Lewat WAG Silaturahmi, Tersangka YY Sesumbar Bunuh Jokowi dan Ledakan Mako Brimob

Jakarta, gatra.net - Direktorat Siber Bareskrim Polri berhasil menangkap pelaku yang mengancam Presiden Joko Widodo (Jokowi), berinisial YY (29). Selian Jokowi, YY juga pernah mengancam hendak meledakan asrama Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok. 

Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Asep Adi Saputra mengatakan, ancaman meledakan asrama Mako Brimob disampaikan YY via WhatsApp Group (WAG). 

Polisi yang mencium gelagat YY ini kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya menangkap pelaku di kediamannya, Tapos, Depok, Jawa Barat pada Selasa, 11 Juni kemarin sekitar pukul 11.45 WIB

Pelaku menulis ancaman WAG bernama silaturahmi pada 9 Juni sekitar pukul 22.13 WIB. "Tersangka YY mengirimkan pesan yang berisi 'tanggal 29 Jokowi harus MATI'," ujar Asep adi di Mabes Polri, Jl. Trunojoyo, Jakarta Selatan, Rabu, (12/6). 

Tidak puas dengan mengancam Jokowi, pelaku kembali berulah dengan menulis, 'Tunggu diberitakan ada ledakan dalam waktu dekat ini di Asrama Brimob Kelapa Dua sebelum tanggal 28' pada pukul 22.16 WIB.

"Kepada penyidik tersangka YY mengaku termotivasi untuk menuliskan kalimat itu adalah ingin mencari nama, pamor, dan ingin dikenal sebagai pendukung militan dari salah satu paslon capres 2019," tutur dia.

Tersangka YY juga diketahui pernah mendatangi Rumah Aspirasi dan posko kesehatan salah satu paslon pada 21 Mei lalu yang berlokasi di Jalan Cut Meutia, Jakarta Pusat. Pada saat itu, ia berkamuflase sebagai pendukung salah satu paslon presiden dalam aksi damai di depan gedung Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Jadi itu kemudian telah dilakukan upaya pemeriksaan yang bersangkutan dikenakan undang-undang ITE, KUHP dan juga undang-undang terorisme karena tadi ada pengancaman terhadap kesatuan kepolisian," ungkapnya.

Polisi mengenakan pasal berlapis kepada YY yaitu Pasal 29 Jo Pasal 45 B UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 750 juta dan atau Pasal 6 atau pasal 12 A atau Pasal 14 UU Nomor 5 tahun 2018 tentang Perubahan atas UU Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan TP terorisme menjadi UU dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara.

218