
Sungaipenuh, gatra.net – Empat Napi yang berhasil melarikan diri pada Senin (10/6) kemarin, sampai saat ini masih terus diburu oleh petugas Rutan Klas II B Sungaipenuh, bersama petugas kepolisian. Para napi tersebut, berhasil melarikan diri sekitar pukul 12.45 WIB siang, dengan menjebol terali di salah satu ruangan rutan. Foto dan identitas napi yang buron, sudah tersebar di media sosial.
Berikut ini identitas dan jejak kasus empat napi tersebut. Yang pertama adalah Syafrizal (35), Warga Desa Batu VIII, Kecamatan Bagan Siapi-api, Kabupaten Rokan Hilir Riau, ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Kerinci pada 2017 lalu. Dia ditangkap di rumah temannya di Desa Koto Kapeh, Kecamatan Gunung Kerinci, Kabupaten Kerinci.
Selain berperan sebagai pemakai, Syafrizal juga bertindak sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu. Saat dilakukan penangkapan, Syafrizal juga sempat ingin melarikan diri, namun berhasil digagalkan polisi.
Dari tangan Syafrizal, petugas kepolisian berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bungkus plastik bening yang berisi sabu-sabu seberat 18 gram dan satu butir ekstasi. Atas perbuatannya tersebut, Syafrizal diganjar hukuman sembilan tahun penjara. Dia baru bebas pada 2 Maret 2026.
Kedua, Rahmat Dani (24). Pemuda yang berasal dari Kumun Hilir, Kecamatan Kumun Debai, Kota Sungaipenuh ini, juga ditangkap pada 2017 lalu, tepatnya pada Kamis (8/6), di Jalan Yos Sudarso, Desa Gedang, Kecamatan Sungaipenuh, Kota Sungaipenuh.
Rahmat ditangkap bersama satu rekannya AA, yang merupakan guru honorer di salah satu madrasah di Kerinci. Keduanya ditangkap atas kepemilikan dua paket ganja kering, yang rencananya akan dijual kepada pelanggannya. Atas perbuatannya itu, Rahmad diganjar hukuman lima tahun enam bulan kurungan penjara. Rahmad baru bebas pada 4 Juni 2022.
Ketiga, Mika Putra Wijaya (36). Pria yang berasal dari Desa Koto Keras, Kecamatan Pesisir Bukit, Kota Sungaipenuh, juga terlibat kasus narkoba. Dia ditangkap oleh petugas kepolisian, setelah mendapat informasi dari masyarakat, tentang adanya transaksi narkoba. Atas perbuatannya itu, dia diganjar hukuman enam tahun delapan bulan penjara. Hukuman Mike baru akan berakhir pada 2024 nanti.
Keempat adalah Hermanto Piton (24). Pemuda yang beralamat di Kecamatan Pesisir Bukit, sebenarnya baru ditangkap akhir 2018 lalu, karena terlibat kasus penjambretan.
Hermanto diganjar hukuman dua tahun enam bulan penjara. Jika tidak melarikan diri dari Rutan Sungaipenuh, Hermanto akan dibebaskan pada 27 Maret 2021.
Sebelumnya, Kasubsi Pelayanan Tahanan Rutan Klas II B Sungaipenuh, Amra, kepada wartawan membenarkan bahwa ada empat tahanan yang kabur.
Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Keamanan Rutan Sungaipenuh, Saefudin. “Kejadian sekitar pukul 12.45. Ada empat orang yang kabur,” ujarnya.
Kepala Rutan Klas II B Sungaipenuh, Farid Wajdi saat dikonfirmasi gatra.net via telepon, juga mengakui adanya warga binaan yang melarikan diri.
Reporter: Edi Januar