
Jakarta, gatra.net - Nasib Eks Direktur Utama (Dirut) Pertamina, Karen Agustiawan ditentukan hari ini oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (10/6). Karen merupakan terdakwa kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia tahun 2009.
"Benar (hari ini pembacaan putusan)," ujar Kuasa Hukum Karen, Soesilo Aribowo, saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
Dari pantuan gatra.net, Karen terlihat masuk ke ruang sidang sekitar pukul 10.40 WIB. Hingga saat ini, sidang belum dimulai. Majelis Hakim dalam perkara ini pun belum terlihat hadir.
Menurut Soesilo, berdasarkan fakta persidangan, pihaknya berharap kliennya dapat bebas dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Karen dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat lalu (24/5).
Jika tidak divonis bebas, Soesilo berharap minimal kliennya dapat menerima putusan lepas (onslag van recht vervolging), di mana kondisi tuntutan hukum JPU terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum, namun terdakwa tidak dapat dijatuhi pidana disebabkan perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana.
"Harapannya bebas atau setidaknya onslag," harap Soesilo.
Selain dituntut 15 tahun penjara, Karen juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp284 miliar. Sementara jika tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka akan dipidana selama 5 tahun.
Dalam kasus ini, Keren didakwa abai terhadap prosedur investasi Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI).
Kesepakatan Perjanjian dengan Roc Oil Company (ROC Oil) atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project terjadi pada 27 Mei 2009, yang kemudian proyek itu berhenti karena sudah tidak layak lagi dari segi ekonomi.
Oleh karena perbuatan Karen itu, jaksa menilai bahwa Karen telah memperkaya ROC Oil Australia, serta merugikan negara Rp568 miliar.
Menurut jaksa, Karen melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.