Home Gaya Hidup Tambah Hari Libur, ASN Diancam Turun Pangkat

Tambah Hari Libur, ASN Diancam Turun Pangkat

Tanjung Jabung Barat, gatra.net - Waktu libur dan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) berakhir sudah. Senin (10/6) nanti seluruh ASN di Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat diminta untuk kembali masuk kerja seperti biasa. Jika nekat menambah libur, maka ada sanksi tegas yang menanti.
 
Terkait masalah libur ini, pihak Badan Kepegawaian dan Pemberdayaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) telah mengeluarkan surat edaran untuk seluruh kepala dinas. Isinya, agar seluruh kepala dinas memberikan laporan terkait jumlah pegawainya yang sudah masuk kerja pada hari pertama nanti.
 
Kepala BKPSDM Tanjung Jabung Barat, Encep Jarkasih mengatakan, surat edaran tersebut telah diberikan sebelum libur lebaran. Sehingga tentunya para kepala dinas sudah memberikan himbauan agar tak ada pegawainya yang menambah libur. 
 
"Terhitung Senin sudah masuk kerja. Jadwal kerja juga sudah kembali normal seperti sebelum ramadan dulu. Masuk pukul 07.15 WIB dan pulang pukul 16.00 WIB," katanya Minggu (9/6) saat dihubungi via telpon.
 
Dijelaskan Encep Jarkasih, bahwa absen pada hari pertama kerja ini tidak main-main. Karena akan dilaporkan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Karenanya, laporan absen tersebut wajib diserahkan oleh para kepala dinas.
 
"Kebetulan ada pelaporannya langsung ke Kemenpan RB, makanya wajib kita data," ujarnya.
 
Sanksi tegas menurut Encep juga sudah menanti, bagi ASN yang membandel. Sanksi yang diberikan akan dikeluarkan sesuai dengan PP nomor 53 tahun 2010. Tingkatan sanksi akan dikeluarkan sesuai penambahan hari libur yang dilakukan ASN tersebut. Mulai sanksi ringan hingga berat.
 
"Sanksi yang kami berikan nanti bervariasi. Mulai dari penurunan pangkat hingga penundaan gaji secara berkala," katanya. 
166