
Jakarta, gatra.net - Tersangka kasus makar, Eggi Sudjana diperpanjang masa penahanannya oleh Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya. Hal itu pun telah dikonfirmasi oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono.
"Iya penahanannya sudah diperpanjang," ujarnya ketika dikonfirmasi wartawan, Kamis (6/6).
Sebelumnya, Eggi ditahan pada 14 Mei lalu untuk 20 hari kedepan. Itu berarti masa penahanan Eggi telah selesai pada 2 Juni lalu. Pada 3 Juni kemarin, penahanan politikus ini telah ditambah oleh pihak kepolisian sebanyak 40 hari. Dengan begitu, masa penahanan Eggi akan berakhir pada 12 Juli mendatang.
Seperti diketahui, caleg dari PDIP, Dewi Ambarawati Tanjung melaporkan Eggi Sudjana ke Polda Metro Jaya terkait video ajakan melakukan 'people power'. Hal tersebut membuat Eggi dilaporkan atas dugaan makar dan ujaran kebencian (hate speech).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra sekaligus Direktur Hukum dan Advokasi Badan Pemenangan Nasional atau BPN Prabowo-Sandiaga, Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan surat jaminan penangguhan penahanan ke Dirkrimum Polda Metro Jaya pada Selasa (4/6) lalu. Namun, polisi tidak mengabulkan penangguhan penahanan atas Eggi tersebut.
Sebagai informasi, Eggi Sudjana dinyatakan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas kasus dugaan makar. Hal tersebut berdasarkan gelar perkara yang dilakukan pada 8 Mei lalu dengan barang bukti berupa enam keterangan saksi, empat keterangan ahli, barang bukti berupa dokumen yang disita, petunjuk, dan kesesuaian alat bukti.