
Merangin, gatra.net – Mencuatnya pemberitaan di salah satu media online lokal yang telah menyudutkan Bupati Merangin, Al Haris dengan judul “Jurnalis Jambipos Merangin Menagih Janji (PHP) Bupati Merangin Al Haris” yang terbit, Jumat (31/5) ternyata berbuntut panjang.
Tim relawan Bupati Al Haris dan beberapa orang yang disebut di dalam link berita tersebut, Sabtu (1/6) mendatangi Mapolres Merangin untuk melaporkan pembuat berita dan juga penyebar link berita tersebut ke media sosial facebook. Mereka membawa barang bukti screenshot link berita dan media sosial.
Penasehat hukum keluarga Al Haris, Alex Almenari yang mendampingi pelapor mengatakan bahwa pihaknya mengadukan perbuatan itu ke polisi karena Al Haris adalah pejabat publik.
"Saya mendampingi para relawan dan orang-orang yang disebut di dalam link berita tersebut untuk melaporkan pembuat berita dan penyebar beritanya. Pembuat beritanya adalah Yahya sementara penyebarnya adalah Zintir," kata Alex saat ditemui di unit Kriminal Umum Satreskrim Polres Merangin.
Salah satu relawan Al Haris, Sutarno mengatakan bahwa tulisan itu tidak benar. Nama Sutarno juga disebut dalam link berita tersebut.
"Apa yang ditulis itu tidak benar. Katanya saat itu saksinya ada saya, Lukman dan Amin ajudan makanya kami semua datang. Dan hal ini tidak benar," ujar Sutarno.
Kasat Reskrim Polres Merangin, Iptu Khairunas mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pihak relawan korban dan beberapa orang yang dirugikan terkait link berita tersebut.
"Ya laporannya sudah kami terima, Senin besok akan kita panggil terlapor. Dan usai memeriksa terlapor nanti kita akan juga memeriksa saksi ahli IT dari Jakarta," katanya.