Home Politik Penangkapan Soenarko Dinilai Janggal

Penangkapan Soenarko Dinilai Janggal

Jakarta, gatra.net - Wakil Ketua Umum Advokat Senopati-8, Ferry Firman Nurwahyu mengatakan bahwa ada kejanggalan dalam penangkapan Mayjen (purn) Soenarko atas dugaan penyelundupan senjata. Diketahui, Mayjen (purn) Soenarko ditangkap dan ditahan pada Senin malam (20/5) setelah dimintai keterangan pada hari yang sama.

"Hukum acara pidananya itu jelas dilanggar. Awal mula itu proses penyelidikan. Apabila dari proses penyelidikan itu berproses, maka naik ke penyidikan. Untuk menetapkan seorang jadi saksi atau jadi tersangka, itukan harus gelar perkara. Tidak bisa tiba-tiba seperti itu," ujarnya dalam acara konferensi pers di Hotel Atlet Century Park, Jakarta, Jumat (30/5).

Menurut Ferry, penangkapan ini tidak sesuai prosedur dan bukan operasi tangkap tangan. Bahkan, lanjutnya, Soenarko tidak pernah memegang sedikit pun senjata selundupan yang dituduhkan.

Ferry menambahkan, sebenarnya senjata yang menjadi sumber perkara ini adalah hasil rampasan perang yang dikirim dari Aceh dalam keadaan rusak untuk selanjutnya diperbaiki dan diserahkan pada Museum Kopassus. Soenarko menyampaikan permintaan pengiriman senjata ini pada Kodam Iskandar Muda tahun 2009 lalu.

"Kenapa senjata yang diminta untuk dikirim ke Jakarta guna diperbaiki dan kemudian diserahkan ke museum Kopassus kan itu sejak 2009, kenapa baru di 2019 dikirim?Ada apa?" Katanya.

Bahkan, lanjut Ferry, saat itu Soenarko tidak mengetahui senjata tersebut dikirim ke Jakarta hingga menerima kabar bahwa pengirim ditangkap di bandara.

"Pak soenarko bertanya, ditangkap dalam hal apa? Nah ini kan rentang waktunya jauh. Dari 2009 permintaannya kok baru dilaksanakan 2019, dan momennya itu pas seperti ini, kejadian tahun politik. Ada apa di belakang itu? Maksudnya apa?" pungkas Ferry.

264