Home Politik Karen Pertanyakan 'Sponsor Utama' Kasus BMG dalam Pledoi

Karen Pertanyakan 'Sponsor Utama' Kasus BMG dalam Pledoi

Jakarta, gatra.net - Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan menyinggung adanya 'sponsor utama' dalam kasus Blok Basker Manta Gummy (BMG), Australia yang menjeratnya sehingga dia dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Berbagai kejanggalan membuat saya berpikir dan bertanya siapa sebenarnya 'sponsor utama' kasus BMG ini? Dan apa motifnya? Politik atau uang atau hanya dendam pribadi karena urusan saudara tidak dipenuhi permintannya?" tanya Karen dalam pledoi yang dibacakannya di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).

Karen melihat kejanggalan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan. Diantaranya keputusan PT Pertamina untuk go international yang menurutnya kebenarannya tidak diungkap secara objektif.

Baca Juga: Karen: Pertamina Hanya Kurang Beruntung di BMG

"Pertamina sedang melakukan upaya go international karena tertinggal jauh dari muridnya sendiri Petronas. Sudah barang tentu perusahaan harus menghormati segala perjanjian internasional," ujar Karen.

Sebelumnya menurut Jaksa, Karen diduga abai terhadap prosedur investasi Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI). Kesepakatan Perjanjian dengan Roc Oil Company (ROC Oil) atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project terjadi pada 27 Mei 2009. Hal ini mendapat tanggapan dari Karen.

"Seandainya pihak yang diuntungkan tersebut [ROC] benar adanya, apakah keuntungan dilakukan secara hukum? JPU harus memeriksa dan menghadirkan ROC sehingga lebih fair dan terang benderang siapa yang dirugikan, berapa, dan siapa yang diuntungkan," tutur Karen.

Karen menilai dengan tidak diperiksanya pihak yang dituduh telah diuntungkan, maka dakwaan dan tuntuan JPU tidak terbukti di persidangan.

 

222