
Jakarta, gatra.net - Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan kembali menjalani persidangan kasus korupsi investasi blok Basker Manta Gummy (BMG) dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta.
Dalam nota pembelaannya, Karen menilai Pertamina lebih maju dan namanya lebih wangi di dunia selama kepemimpinananya.
"Dengan sehala kerendahan hati, saya mohon Yang Mulia berkenan membandingkan prestasi saya dengan Dirut sebelum atau sesudah saya. Bahwasannya tidak semua keputusan saya sesuai harapan. Namun keseluruhan business judgement saya peroleh selama karir saya di industri migas," kata Karen di hadapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta, Rabu (28/5).
Baca Juga: Mantan Dirut PT Pertamina Dituntut 15 Tahun Penjara
Karen juga mengaggap jika benar kasusnya bisa dikriminalisasi karena bisnis hulu yang bersifat "uncertainty", maka Pertamina tidak akan maju seperti perusahaan lain di luar negeri.
"Maka janganlah bermimpi Pertamina jadi Singa Asia melampaui Peteonas Malaysia, apabila pemahaman hulu migas tidak ada. Indonesia jangan mimpi mandiri energi kalau bergantung pada impor," ujar Karen.
Sambil terisak Karen meminta majelis hakim menolak tuntutan jaksa penuntut umum mengingat usia senjanya. Dia juga bertekda ingin mencari keadilan, bukan ketidakadilan, apalagi penghukuman. "Sekali lagi saya memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim agar berkenan membebaskan saya dari semua tuntutan JPU," tutur Karen.
Baca Juga: Karen Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp284 Miliar
Dalam kasus ini, Karen diduga abai terhadap prosedur investasi Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI). Kesepakatan perjanjian dengan Roc Oil Company (ROC Oil) atau Agreement for Sale and Purchase - BMG Project terjadi pada 27 Mei 2009 yang kemudian proyek itu berhenti karena sudah tidak layak lagi dari segi ekonomi sehingga telah merugikan negara Rp568 miliar.
Menurut Jaksa, Karen telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Karen dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan.