
Semarang, gatra.net - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Tengah memberikan apresiasi terhadap majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Wonogiri yang menjatuhkan vonis bersalah terdakwa kasus politik uang pada pemilu serentak 2019.
Terdakwa calon anggota legislatif (caleg) DPRD Wonogiri dari Partai Gerindra, Lambang Purnomo dijatuhi vonis 1,5 bulan hukuman penjara.
“Kami mengapresiasi kerja jajaran penegak hukum dan Bawaslu Wonogiri yang telah bekerja keras menangani kasus dugaan politik uang ini,” kata Koordinator Divisi Humas dan Hubungan antar-Lembaga Bawaslu Jawa Tengah (Jateng) M. Rofiuddin, Selasa(28/5).
Sebenarnya, lanjut ia, Bawaslu lebih mengutamakan upaya pencegahan dalam kasus pelanggaran pemilu, termasuk politik uang atau money politics. “Namun, bila upaya pencegahan tidak bisa maka tidak ada cara lain kecuali melakukan proses penindakan secara hukum,” ujarnya.
Menurut Rofiuddin, majelis hakim PN Wonogiri dengan ketua M. Istiadi dan hakim anggota Ni Kadek Ayu Ismadewi dan Anita Zulfiani selain menjatuhkan vonis hukuman 1,5 bulan penjara juga denda uang senilai Rp 6 juta subsider satu bulan kurungan.
Terdakwa Lambang Purnomo terbukti bersalah melanggar Pasal 523 ayat (1) junto Pasal 280 ayat (1) huruf j Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.
Vonis majelis hakim yang dibacakan dalam persidangan di PN Wonogiri Selasa (28/5) lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang yang menunut terdakwa tiga bulan penjara.
“Terdakwa menerima putusan hukuman 1,5 bulan penjara tersebut,” kata Rofiuddin.
Kasus politik uang yang menjerat terdakwa Lambang Purnomo saat melakukan kampanye pemilu 2019 membagikan amplop berisi uang Rp50 ribu kepada sekitar 30 orang peserta kegiatan. Uang itu dibagikannya di rumah salah satu warga di Kelurahan Wonoboyo, Kecamatan Wonogiri pada 7 April 2019.