Home Politik Tautan Berita Media Masuk di Gugatan BPN, Bawaslu: Proses Ada di MK

Tautan Berita Media Masuk di Gugatan BPN, Bawaslu: Proses Ada di MK

Jakarta, gatra.net - Salah satu bukti yang dimasukkan tim kuasa hukum Badan Pemenangan Nasional ( BPN) Prabowo-Sandi ke dalam permohonan gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) yakni tautan atau link berita media online. Mengetahui hal tersebut, Abhan, Ketua Bawaslu RI tidak mau berkomentar banyak.

"Sekilas membaca memang ada yang sama, tapi selebihnya nanti kan kita lihat dari proses persidangan. Tapi memang ada sebagian yang sama. Kita lihat nanti prosesnya di MK," ujarnya di Hotel Millenium, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (28/5).

Meski demikian, Bawaslu mengapresiasi langkah BPN untuk menggugat hasil Pilpres ke MK. Abhan mengatakan, langkah konstitusi itu lebih baik daripada melakukan aksi di jalan.

Di persidangan nanti, Bawaslu dijadwalkan akan memberikan keterangan. Bawaslu saat ini tengah menyiapkan jawaban dari hasil pengawasan secara objektif dan sesuai fakta. Bawaslu pun akan memaparkan fakta pengawasan dari tahapan awal pemilu hingga proses rekapitulasi suara selesai. 

"Pihak kami nanti akan menyampaikan hasil pengawasan kami secara objektif atas fakta-fakta. Jadi kami tidak beropini, tetapi menyampaikan secara fakta hasil pengawasan selama tahapan awal sampai tahapan kemarin rekapitulasi," katanya.

172