
Jakarta, gatra.net - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan masih ada aparat penegak hukum yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Kali ini, unsur pihak Imigrasi Kelas I Mataram yang menjadi korban pesakitan komisi antirasuah.
"Dalam perkara ini, kami menemukan dugaan kewenangan Penyidikan disalahgunakan untuk kepentingan pribadi pejabat di Imigrasi setempat," ujar Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata dalam konferensi pers di Gedung KPK, Selasa malam (28/5).
KPK menetapkan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) sebagai tersangka dalam kasus suap terkait penyidikan perkara penyalahgunaan izin tinggal yang terjadi di Lingkungan Kantor Imigrasi Nusa Tenggara Barat (NTB) Tahun 2019.
Kurniadie ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazrin (YRI) dan Direktur PT. Wisata Bahagia, Liliana Hidayat (LIL).
Konstruksi kasusnya, KPK menduga ada penyerahan sejumlah uang dari Liliana Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram, Yusriansyah. Uang itu dinilai terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Penyidik PPNS Imigrasi di Kanim Mataram.
Kasus ini berawal saat pihak Imigrasi Kelas I Mataram mengamankan dua warga negara asing dengan inisial BGW dan MK. Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal. Yakni dengan menggunakan visa sebagai turis biasa, namun ternyata malah bekerja di Wyndham Sundancer Lombok. Dua orang 2 WNA ini dianggap melanggar Pasal 122 Huruf a Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Imigrasi.
"Tim KPK mendapatkan informasi telah terjadi penyerahan uang dari LIL [Liliana Hidayat], Direktur PT WB ke YRI, Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Imigrasi Mataram di Kantor Imigrasi Klas I Mataram," ujar komisioner KPK yang akrab disapa Alex ini menjelaskan pokok perkara.
Dari informasi tersebut, Senin, 27 Mei 2019, pukul 21.45, tim KPK mengamankan Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Yusriansyah Fazri (YRI) bersama seorang Penyidik imigrasi Ayub Abdul Muqsith (AYB) di sebuah hotel di Mataram. Dari Kamar hotel itu ditemukan uang sejumlah Rp85 juta dalam beberapa amplop
Sementara anggota tim lainnya mengamankan Direktur PT. Wisata Bahagia sekaligus pengelola Wyndham Sundancer Lombok, Liliana Hidayat (LIL) bersama stafnya Wahyu (WYU), dan General Manager Wyndham Sundancer Lombok, Joko Haryono (JHA). Ketiganya ditangkap di Wyndham Sundancer Lombok pukul 22.00.
Tim kemudian beranjak mengamankan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Mataram, Kurniadie (KUR) di rumah dinasnya di Jalan Majapahit, Mataram. Keenam orang tersebut digiring ke Polda NTB untuk pemeriksaan awal.
"Di Polda NTB, tim juga {KPK] memanggil beberapa pihak yang diduga menerima uang terkait pokok perkara ini, hingga BWI dan 13 orang yang datang mengembalikan uang dengan total Rp81,5 juta," ungkap Alex.
Tujuh orang tersebut akhirnya diterbangkan dari NTB ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK. Dari pemeriksaan tersebut KPK menetapkan tiga orang tersangka di atas.