
Banda Aceh, gatra.net - Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Banda Aceh mengeluarkan larangan penggunaan petasan atau mercon, baik di bulan Ramadan maupun jelang Hari Raya Idulfitri 1430 Hijriyah.
Larangan itu diputuskan pada rapat forum pimpinan daerah, Selasa (28/5) di pendopo Wali Kota Banda Aceh. Rapat itu dipimpin langsung oleh Wali Kota, Aminullah Usman.
Turut hadir juga Wakil Wali Kota, Zainal Arifin, Dandim 0101/BS, Kolonel Inf Hasandi Lubis, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto, Kajari Banda Aceh, Erwin Desman, Ketua MPU Kota, Tgk Damanhuri Basyir, unsur dari Pengadilan Negeri dan Mahkamah Syariah Kota Banda Aceh serta pejabat terkait lainnya.
Wali Kota mengatakan, petasan atau mercon tetap dilarang, baik dalam bulan puasa maupun pada saat hari raya Idulfitri 1440 H. Hal ini dimaksudkan untuk menjaga ketertiban masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa dan merayakan hari raya.
"Pedagang yang ditemukan menjual petasan akan dilakukan penindakan," tegasnya.
Selain memutuskan melarang penggunaan petasan, peserta rapat juga membahas soal keamanan saat lebaran, kelancaran lalu-lintas, kebersihan kota dan waspada kebakaran.
Wali Kota mengimbau warga yang ingin mudik agar terlebih dulu memastikan rumah terkunci dengan baik. Kran air ditutup, alat elektonik dipastikan tidah terhubung dengan arus listrik.
"Ini perlu agar tidak terjadi hal-hal yang diinginkan seperti pencurian dan kebakaran," ujar Aminullah.
Sementara itu, Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto mengatakan, pihaknya siap mengambil tindakan bagi para pedangang yang nekat menjual petasan, baik selama bulan Ramadan maupun saat hari raya Idulfitri 1140 H nanti.
"Akan kita ambil tindakan, baik represif maupun preventif. Intinya tidak dibenarkan menjual petasan dan sejenisnya di Banda Aceh," tegas Trisno Riyanto.