
Jakarta, gatra.net - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendorong swasta segera ambil bagian dalam pemulihan ekosistem lahan gambut di Indonesia.
Pemulihan lahan gambut yang dibebankan kepada swasta telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2014 dan PP Nomor 57 Tahun 2016.
"Kita mendorong PP 71/2014 dan 57/2016 di mana terdapat kata ‘pemulihan’ dan sudah diwajibkan kepada swatsa ditandai dengan memiliki dokumen pemulihan ini segera direalisasikan," ujar Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono di Jakarta, Senin (27/5).
Kedua PP tersebut telah mengatur apa saja yang harus dilakukan swasta untuk pemulihan lahan gambut. Termasuk membangun sekat kanal untuk tata kelola air dan pemanfaatan budidaya di kawasan gambut.
Pemulihan ekosistem gambut, sambung Bambang, memerlukan teknologi yang mumpuni yang tersambung antarinstansi terkait. Hal menjadi bagian dari tahapan pemulihan ekosistem gambut.
“Sekarang sudah ada sistem yang terhubung dengan satgas dimana setiap ada hotspot akan terpantau dan bila ada kebakaran, akan langsung dipadamkan. Selain itu pula, kami tetap terus memastikan lahan gambut tetap basah,” tuturnya.