Home Politik KPK Melarang, Wali Kota Solo Izinkan PNS Mudik Bawa Mobil Dinas

KPK Melarang, Wali Kota Solo Izinkan PNS Mudik Bawa Mobil Dinas

Solo, gatra.net – Pemerintah Kota Surakarta memperkenankan aparatur sipil negara (ASN) untuk membawa pulang kendaraan dinas saat mudik. Kebijakan ini karena Pemkot tidak memiliki lahan parkir yang memadai untuk menampung ribuan mobil dinas yang dikandangkan.

Hal ini disampaikan oleh Wali Kota Surakarta FX Hadi Rudyatmo saat ditemui di kompleks Balai Kota Surakarta, Senin (27/5). Rudy membolehkan ASN membawa mobil dinas saat mudik Lebaran.

”Karena Balai Kota enggak ada tempat, maka boleh dipakai. Asalkan BBM-nya tidak menggunakan uang dari APBD,” ucapnya.

Rudy juga mewanti-wanti PNS yang membawa mobil dinas agar berhati-hati. Sebab jika mobil dinas yang digunakan mudik rusak, kerusakan itu menjadi tanggung jawab ASN tersebut. Apalagi jika mobil tersebut hilang.

Rudy mengatakan ia tahu imbauan KPK untuk mengandangkan kendaraan dinas. Melalui Surat Edaran (SE) KPK No. B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tentang Imbauan Pencegahan Gratifikasi, KPK memang melarang ASN mudik dengan kendaraan dinas.

”Kalau di Solo ini berapa ribu mobil yang harus saya kandangkan. Tidak ada tempatnya. Makanya larangannya dipakai mudik dengan BBM dari APBD. KPK kan melarang untuk menggunakan APBD,” ucap Rudy.

Rudy beralasan, ia membuat kebijakan ini karena ASN libur selama 10 hari. Ia khawatir jika tidak digunakan selama 10 hari itu, kendaraan justru rusak.

”Kalau mogok semua, kami nanti harus pengadaan aki baru. Itu justru lebih pemborosan,” ucapnya.

 

176