Home Politik Yusril: Link Berita Tidak Bisa Jadi Bukti di Persidangan

Yusril: Link Berita Tidak Bisa Jadi Bukti di Persidangan

Jakarta, gatra.net - Ttim hukum pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin 'menertawakan' alat bukti yang disiapkan pasangan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno berupa tautan (link) berita dalam gugatan hasil pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK). 

Ketua tim hukum Yusril Ihza Mahendra link berita tidak bisa dijadikan alat bukti persidangan. Hal itu sudah diketahui oleh seluruh advokat di Indonesia. 

"Para advokat itu paham yang bisa dijadikan alat bukti dalam persidangan. Ada keterangan saksi, keterangan ahli, keterangan pemohon, kemudian bukti surat dan lain-lain. Jadi kalau surat itu sudah ada definisinya misalnya dokumen form C1," ungkap Yusril di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (27/5).

Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyebut link berita bisa dijadikan bukti, dengan beberapa syarat. Salah satunya ada saksi.

Selain itu, bukti yang berbentuk surat pun harus otentik dan bukan hasil rekaman. 

"Pokoknya yang tertulis itu kategorinya surat itu harus otentik jadi bukan hasil rekaman video. Jadi misalnya ada rekaman bisa dijadikan bukti tapi harus dikuatkan dengan keterangan saksi sebab kalau cuma video enggak bisa,"

 

 

112