Home Politik Karen Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp284 Miliar

Karen Dituntut Bayar Uang Pengganti Sebesar Rp284 Miliar

Jakarta, gatra.net - Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan tidak hanya dituntut pidana penjara selama 15 dan denda Rp1 miliar subsiider 6 bulan kurungan tetapi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp284 Miliar.

"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp284 Miliar, dalam hal terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat, Jum'at (24/5).

Jaksa menambahkan apabila terdakwa Karen tidak mempunyai harta benda mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dipidana selama 5 tahun.

Dalam kasus ini, Karen diduga abai terhadap prosedur investasi Pertamina dan ketentuan atau pedoman investasi lainnya dalam Participating Interest (PI). Kesepakatan Perjanjian dengan Roc Oil Company (ROC Oil) atau Agreement for Sale and Purchase-BMG Project terjadi pada 27 Mei 2009 yang kemudian proyek itu berhenti karena sudah tidak layak lagi dari segi ekonomi sehingga telah merugikan negara Rp 568 miliar.

Menurut Jaksa Karen telah bersalah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

330