Home Politik MK: Pengajuan Permohonan Perkara Pileg Terus Bertambah

MK: Pengajuan Permohonan Perkara Pileg Terus Bertambah

Jakarta, gatra.net - Mahkamah Konstitusi ( MK) sudah menerima 252 permohonan perkara pileg yang terdiri dari 243 sengketa hasil pileg DPR, DPRD dan 9 diajukan oleh calon anggota DPR.

Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan, jumlah yang tertera belum mencerminkan jumlah perkara pasti. Sebab nantinya akan ada verifikasi. Jumlah perkara akan diketahui setelah proses penelaahan.

"Ini masih masa 3x24 jam yang kedua. Artinya pemohon itu masih diberikan waktu untuk melengkapi dan memperbaiki permohonannya. Hari ini sampai dengan Senin adalah kesempatan bagi pemohon yang kemarin merasa permohonannya belum lengkap dan ingin diperbaiki atau bahkan ingin menambah dapil atau argumentasinya," ujar Fajar di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (24/5).

Bertambahnya jumlah pengajuan permohonan kemungkinan akan terus terjadi. Seperti semalam banyak pemohon yang sudah datang dan mengambil nomor antrean sebelum pukul 01:46 WIB. Akan tetapi di tengah proses, petugas MK membutuhkan waktu istirahat untuk makan sahur.

"Kita kemudian mengambil keputusan untuk break terlebih dahulu kemudian dilanjutkan pada pukul 08.00 tadi. Artinya jam 8 tadi sudah punya nomor antrean sejak tadi malam," ujarnya.

Lanjut Fajar, untuk batas akhir pengajuan permohonan sebetulnya berakhir tadi malam jam 01.46 WIB. Hanya memang ada beberapa pemohon yang masih tetap mengajukan pemohonan, meskipun tahu bahwa tenggat waktunya sudah berakhir.

154